DELI SERDANG - Seorang anak berusia empat belas tahun yang nekat mencuri buah sawit milik kebun PTPN III Kebun Silau Dunia, Serdang Bedagai terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Tebing Tinggi. Anak ini berdalih mencuri karena ingin membeli pakaian.
Tersangka M.Rafli, warga Dusun Perbahingan Desa Dama Urat Kecamataan Sipis Kabupaten Serdang Bedagai Ditangkap satuan pengamaan kebun saat tersangka sedang mengangkat buah sawit di Afdeling satu TM 2000 blok p PTPN III Kebun Silau Dunia Kecamatan Sipis Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (2/6/2011).
Petugas pengaman kebun akhirnya menyerahkan tersangka bersama barang bukti berupa delapan janjang buah sawit hasil curian ke Mapolres Tebing Tinggi guna ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam pemeriksan petugas, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian buah sawit. Hasil curian ini dia gunakan untuk membeli pakaiand an makan sehari hari.
Kini guna pengusutan lebih lanjut, tersangka yang masih anak anak inidiamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Petugas menyeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar